Grafik Kurs (Sumber BI)

Mata Uang Link Graph
EUR
USD
JPY
Home | Produk | Kredit Usaha Mikro dan Kecil

Produk

image Jenis Produk (klik untuk melihat)


Kredit Usaha Mikro dan Kecil

Apa itu KUMK ?
Kredit Usaha Mikro dan Kecil adalah modal kerja dan atau investasi yang diberikan oleh PT. Bank Maluku kepada usaha mikro dan kecil guna pembiayaan usaha yang produktif.

Obyek KUMK
Obyek KUMK meliputi semua sektor Ekonomi :

  • Pertanian/Sarana Pertanian termasuk Perikanan/Peternakan.
  • Pertambangan.
  • Listrik, Gas & Air.
  • Industri (Home Industri).
  • Perdagangan.
  • Konstruksi.
  • Pengangkutan, Pergudangan dan Komunikasi.
  • Perhotelan dan restauran.
  • Jasa-jasa sosial masyarakat/Profesi.
  • Jasa-jasa dunia usaha.

Maksimum Kredit
Sesuai dengan kebutuhan atas dasar obyek yang dibiayai dengan syarat :

  • Untuk usaha mikro, maksimum pembiayaan Rp. 50.000.000,-.
  • Untuk usaha kecil, maksimum pembiayaan Rp. 500.000000,-.

Suku Bunga
Tingkat suku bunga ditetapkan sesuai suku bunga pasar yang berlaku pada PT. Bank Maluku.

Jangka Waktu Kredit

  • Modal kerja selama 1 tahun (12 bulan) dan dapat diperpanjang atau roll over selama 1 tahun/maksimal 2 tahun.
  • Investasi maksimum t tahun (60 bulan).

Jaminan Kredit

  • Pokok : obyek yang dibiayai dengan KUMK.
  • Tambahan : Barang-barang atau kekayaan milik debitur yang marketable dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penarikan KUMK
Sistem penarikan KUMK mengacu pada rencana yang diajukan menurut kebutuhan kepada Bank dan Bank akan memberikan petunjuk.

Syarat Memperoleh KUMK
Kredit Untuk Usaha Mikro :

  • Usaha produktif milik keluarga dan perorangan Warga Negara Indonesia.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
  • Total penjualan Rp. 100.000.000,- / tahun maksimum.
  • Memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kredit Untuk Usaha Kecil :

  • Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbetuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi.
  • Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  • Harus menjadi nasabah Bank Maluku (Giro, Deposito, Tabungan) minimal bulan.
  • Memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan perijinan-perijinan yang berlaku untuk bidang usaha masing-masing (misalnya : SITU, TDP, SUP, SUJK).
  • Menyampaikan laporan keuangan dan NPWP.
  • Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
  • Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia.
  • Total penjualan maksimal Rp. 1.000.000.000,- /tahun.
  • Memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketenuan yang berlaku.