Jenis Produk (klik untuk melihat)
Apa itu KP ?
Kredit Pundi (KP) merupakan upaya peningkatan kesejahteraan kepada kelompok Prasejahtera dan Sejahtera 1 atau anggotanya agar mampu mengembangkan usaha pada daerah setempat.
Objek Kredit Pundi
Objek KP meliputi semua sektor Ekonomi :
Yang Bisa Menerima KP
Sasaran penggunaan KP adalah kepada keluarga Prasejahtera dan Sejahtera 1, dengan alasan Ekonomi yang sudah berkembang atau yang telah menjadi usaha kecil, menengah dan atau bergabung dalam koperasi.
Jumlah KP
Sesuai dengan kebutuhan atas dasar objek yang dibiayai dan perhitungan Bank.
Suku Bunga KP
Bunga yang ditetapkan sebesar 12% flat
Jenis Pembiayaan KP
Pembiayaan KP meliputi 2 bagian yaitu :
Jangka Waktu KP
Modal kerja maksimal 1 tahun (12 bulan), Investasi maksimal 2 tahun (24 bulan).
Agunan
Jaminan dalam memperoleh KP : Usaha yang dibiayai dengan dana KP sendiri.
Penarikan KP
Sistem Penarikan KP mengacu pada rencana diajukan menurut kebutuhan kepada Bank dan Bank akan memberikan petunjuk.
Pembayaran Kembali
Dari jadwal yang ditetapkan oleh Bank, harian, mingguan, bulanan.
Syarat Memperoleh KP