Grafik Kurs (Sumber BI)

Mata Uang Link Graph
EUR
USD
JPY
Home | Produk | Kredit Ketahanan Pangan(KKP)

Produk

image Jenis Produk (klik untuk melihat)


Kredit Ketahanan Pangan(KKP)

Apa itu KKP ?
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) merupakan upaya peningkatan ketahanan pangan Nasional yang berbasis pada daerah setempat.

Objek KKP
Bidang Pertanian berupa : Padi dan palawija seperti jagung, ubi Kayu, Ubi Jalar, Kedelai dan lain-lain.

Bidang Peternakan berupa :

  • Sapi potong
  • Ayam Buras
  • Itik

 

Yang Bisa Menerima KKP
Sasaran penggunaan KKP adalah kepadapetani dan kelompok tani peternak dan kelompok peternak ikan serta kelompok nelayan yang telah memiliki usaha minimal 3 bulan, dan mengikuti petunjuk/pembinaan PPL.

Jumlah KP
Sesuai dengan kebutuhan atas dasar objek yang dibiayai dan perhitungan Bank.

Suku Bunga KP

    Petani Subsidi Pemerintah
Pertanian 22 % pa 11 % pa 9 % pa
Peternakan 22 % pa 15 % pa 5 % pa
Perikanan 22 % pa 15 % pa 5 % pa

Jenis Pembiayaan KKP
Pembiayaan KKP meliputi 2 bagian yaitu :

  • Modal Kerja
  • Investasi

 

Jangka Waktu KP
Modal kerja maksimal 1 tahun (12 bulan), Investasi maksimal 3 tahun (36 bulan).

Agunan
Jaminan dalam memperoleh KKP dapat berupa lahan olahan sendiri dan jaminan lain.

Penarikan KKP
Sistem Penarikan KKP mengacu pada rencana tetap kebutuhan kelompok/petani/nelayan dan diajukan bertahap kepada Bank.

Pembiayaan Kembali
Dari hasil panen diatur bertahap.

Syarat Memperoleh KKP

  • Bagi para petani yang memiliki lahan maksimal 2 Ha/orang, peternak dan petani ikan yang telah berusaha minimal 3 tahun.
  • Bersedia mengikuti petunjuk pembinaan dari PT. Bank Maluku dan mematuhi ketentuan sebagai peserta KKP
  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui Bank pelaksana setepat yang menyalurkan KKP dengan mengajukan rencana tetap kelompok atau rencana kebutuhan anggota.
  • Peserta program KKP yang telah dinyatakan lulus seleksi berdasarkan kelayakan usaha wajib membuka rekening tabungan pada Bank pelaksana.
  • Setiap hasil usaha atas pembiayaan KKP harus disalurkan melalui rekening peserta pada PT. Bank pelaksana.
  • Penerima KKP adalah peserta yang tidak/sedang menikmati fasilitas kredit lainnya.