Jenis Produk (klik untuk melihat)
Apa itu KKP ?
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) merupakan upaya peningkatan ketahanan pangan Nasional yang berbasis pada daerah setempat.
Objek KKP
Bidang Pertanian berupa : Padi dan palawija seperti jagung, ubi Kayu, Ubi Jalar, Kedelai dan lain-lain.
Bidang Peternakan berupa :
Yang Bisa Menerima KKP
Sasaran penggunaan KKP adalah kepadapetani dan kelompok tani peternak dan kelompok peternak ikan serta kelompok nelayan yang telah memiliki usaha minimal 3 bulan, dan mengikuti petunjuk/pembinaan PPL.
Jumlah KP
Sesuai dengan kebutuhan atas dasar objek yang dibiayai dan perhitungan Bank.
Suku Bunga KP
| Petani | Subsidi Pemerintah | ||
|---|---|---|---|
| Pertanian | 22 % pa | 11 % pa | 9 % pa |
| Peternakan | 22 % pa | 15 % pa | 5 % pa |
| Perikanan | 22 % pa | 15 % pa | 5 % pa |
Jenis Pembiayaan KKP
Pembiayaan KKP meliputi 2 bagian yaitu :
Jangka Waktu KP
Modal kerja maksimal 1 tahun (12 bulan), Investasi maksimal 3 tahun (36 bulan).
Agunan
Jaminan dalam memperoleh KKP dapat berupa lahan olahan sendiri dan jaminan lain.
Penarikan KKP
Sistem Penarikan KKP mengacu pada rencana tetap kebutuhan kelompok/petani/nelayan dan diajukan bertahap kepada Bank.
Pembiayaan Kembali
Dari hasil panen diatur bertahap.
Syarat Memperoleh KKP