Home | Produk | Kredit Investasi (KI)
Produk
Kredit Investasi (KI)
Apa itu KI ?
kredit Investasi (KI) adalah kredit jangka menengah/panjang yang bertujuan untuk menambah modal perusahaan, keperluan pengadaan barang modal rehabilitasi mesin, modernisasi mesin, pembuatan gedung pabrik/kantor/toko dan lain-lain.
Obyek KI
Obyek KI meliputi semua sektor Ekonomi :
- Pertanian/Sarana Pertanian termasuk Perikanan/Peternakan.
- Pertambangan.
- Listrik, Gas & Air.
- Industri (Home Industri).
- Perdagangan.
- Konstruksi.
- Pengangkutan, Pergudangan dan Komunikasi.
- Perhotelan dan restauran.
- Jasa-jasa sosial masyarakat/Profesi.
- Jasa-jasa dunia usaha.
Maksimum Kredit
Sesuai dengan kebutuhan atas dasar obyek yang dibiayai
Suku Bunga
Tingkat suku bunga ditetapkan sesuai suku bunga pasar yang berlaku pada PT. Bank Maluku.
Jangka Waktu KI
Sesuai hasil analisa terhadap kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Jaminan Kredit
- Pokok : obyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi.
- Tambahan : Barang-barang atau kekayaan milik debitur yang marketable dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk Kredit
Alfopend/Berangsur menurun.
Pembayaran Kembali
Diangsur sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dari hasil usaha dan hasil-hasil lainnya.
Syarat Memperoleh KI
- memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 3 tahun, kecuali bagi yang merupakan anggota group dari perusahaan yang sudah beroperasi 3 tahun atau lebih.
- Harus menjadi nasabah Bank Maluku (Giro, Deposito, Tabungan) minimal 6 bulan.
- memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan perijinan-perijinan yang berlaku untuk bidang usaha masing-masing (misalnya : SITU, TDP, SUP, SUJK).
- Menyampaikan laporan keuangan dan NPWP.
- Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
- Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia.
- Memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kredit Untuk Usaha Kecil :
- Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbetuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi.
- Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Harus menjadi nasabah Bank Maluku (Giro, Deposito, Tabungan) minimal bulan.
- Memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan perijinan-perijinan yang berlaku untuk bidang usaha masing-masing (misalnya : SITU, TDP, SUP, SUJK).
- Menyampaikan laporan keuangan dan NPWP.
- Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
- Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia.
- Total penjualan maksimal Rp. 1.000.000.000,- /tahun.
- Memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketenuan yang berlaku.